sydney paito martabetoto: Isi BBM pakai motor modifikasi, Polisi tahan 6 tersangka di Tangerang

作者:slot gacor 来源:rtp slot 浏览: 【】 发布时间:2024-11-15 15:39:37 评论数:

Isi BBM pakai motor modifikasi,sydney paito martabetoto Polisi tahan 6 tersangka di Tangerang

  • Jumat, 8 November 2024 14:45 WIB
Isi BBM pakai motor modifikasi, Polisi tahan 6 tersangka di Tangerang
Salah satu sepeda motor yang sudah dimodifikasi tangkinya untuk mengisi BBM dan dijual lagi ke masyarakat di Jalan Raya Salembaran, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (29/10/2024). ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
para pelaku memindahkan BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut ke dalam jeriken menggunakan selang untuk dijual kembali dengan harga di atas harga jual BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menahan sebanyak enam orang tersangka akibat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan memodifikasi tangki motor di Tangerang. "Enam pemilik motor yang dimodifikasi tangkinya berinisial BT, H, R, SB, TA dan W, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Polisi tangkap pemilik dan pengoplos gas elpiji di Tangerang Selatan Ade Safri menjelaskan kasus penangkapan tersebut terjadi pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. "Tepatnya di SPBU Pertamina 34-152.02, Jalan Raya Salembaran, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, " ucapnya. Ade Safri menambahkan selain pemilik motor modifikasi, pihaknya juga menahan dua tersangka dari pihak SPBU tersebut yaitu berinisial ES yang bekerja sebagai pengawas SPBU dan NM sebagai Operator Dispenser SPBU.

Baca juga: Polisi ungkap dua kasus gas elpiji oplosan di Tangsel dan Jaktim Menurut Ade Safri modus operandi yang digunakan para tersangka yaitu mereka memodifikasi tangki bahan bakar sepeda motor untuk menampung Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang dibeli dari SPBU. "Kemudian para pelaku memindahkan BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut ke dalam jeriken menggunakan selang untuk dijual kembali dengan harga di atas harga jual BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah, " ucapnya. Dari pengungkapan kasus tersebut Ade Safri menyampaikan telah mengamankan sejumlah barang bukti yaitu lima unit sepeda motor modifikasi tangki BBM dan 10 jeriken yang berisi 35 Liter BBM jenis Pertalite.
Sejumlah jeriken yang diamankan dari para tersangka yang berisikan BBM jenis Pertalite di Jalan Raya Salembaran, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (29/10/2024). ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya


Para tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP dengan  pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap kasus elpiji oplosan senilai Rp300 juta

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024