thumbshots.net - Berita Hari Ini | Laporan Terkini dari Indonesia dan Dunia > togel sidney > hongkong pools community wanwantoto: Pengamat: Petahana lakukan mutasi bisa dibatalkan pencalonannya 


hongkong pools community wanwantoto: Pengamat: Petahana lakukan mutasi bisa dibatalkan pencalonannya 

thumbshots.net - Berita Hari Ini | Laporan Terkini dari Indonesia dan Dunia2024-11-23 10:08:46togel sidneyDilihat 3259

hongkong pools community wanwantoto Pilkada 2024Pengamat: Petahana lakukan mutasi bisa dibatalkan pencalonannya Jumat, 4 Oktober 2024 19 hk p00ls 6d toto911

Pilkada 2024

Pengamat: Petahana lakukan mutasi bisa dibatalkan pencalonannya 

  • Jumat,hongkong pools community wanwantoto 4 Oktober 2024 19:43 WIB
Pengamat: Petahana lakukan mutasi bisa dibatalkan pencalonannya 
Pengamat Pemerintahan dan Guru Besar Universitas Nasional (Unas) Profesor Djohermansyah Djohan dalam suatu acara. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Palu (ANTARA) - Pengamat Pemerintahan Profesor Djohermansyah Djohan menyatakan bahwa kepala daerah petahana, yang melakukan mutasi jabatan bisa dibatalkan pencalonannya pada Pilkada 2024.

Incumbent(petahana) yang melakukan mutasi jabatan, harusnya bisa dibatalkan pencalonannya, dan dikenai sanksi pemberhentian sebagai kepala daerah," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Palu, Jumat.

Baca juga: Wapres ingatkan kepala daerah jangan sembarangan mutasi pegawai

Menurut dia, sanksi itu sesuai dengan ketentuan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 570 Tahun 2016 tentang terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Putusan MA Nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016 mengabulkan sebagian gugatan dari dua penggugat, yaitu Darwis Moridu dan Hi. Anas Jusuf, melawan Komisi Pemilihan Umum dan Pemerintah Kabupaten Boalemo.

"Kepala daerah petahana dianggap telah menyalahgunakan wewenang,” ujar Guru Besar Universitas Nasional (Unas) itu.

Djohermansyah yang juga mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu menyampaikan hal yang sama, dalam dialog publik yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (Fokad) dengan tema "Fenomena Kepala Daerah Incumbent Melakukan Mutasi Jabatan Menjelang Pilkada 2024: Telaah Terhadap Netralitas Birokrasi dan Implikasi pada Sistem Demokrasi".

Secara terpisah, akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu Sahran Raden mengingatkan Bawaslu lebih berhati-hati, terkait laporan pelanggaran administrasi Pilkada serentak 2024.

"Sebaiknya Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota, untuk berhati-hati melalukan pengkajian, sesuai dengan norma dan peristiwa hukum yang terjadi," katanya dihubungi di Palu, Jumat.

Baca juga: Mendagri sebut tiga syarat kepala daerah boleh mutasi ASN

Hal itu disampaikan Sahran saat diminta tanggapannya terkait dilaporkannya KPU Sulawesi Tengah, KPU Kota Palu dan KPU Morowali Utara di Bawaslu masing-masing daerah. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran administrasi, penetapan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.

Substansi dari ketiga laporan itu, di mana KPU setempat telah meloloskan pasangan calon petahana, yang melakukan mutasi atau pergantian pejabat, enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU. Tindakan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur kepala daerah tidak boleh mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri

"Meskipun dilarang, tetapi ada pengecualian tindakan itu, melalui satu mekanisme persetujuan tertulis dari menteri," kata Sahran.

Baca juga: Kemendagri luruskan tentang izin penjabat kepala daerah mutasi PNS
Baca juga: Bawaslu: Kepala daerah yang mutasi akan diberikan sanksi
Baca juga: Kemendagri batasi kewenangan kepala daerah mutasi PNS

Pewarta: Fauzi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024

Suka(23)