"Menyatakan Tengku Fauzan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagai diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TindPekanbaru, (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut Mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Riau Tengku Fauzan Tambusai delapan tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar. JPU Dewi Shinta Dame Siahaan dan Yuliana Sari membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Jimmy Maruli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pakanbaru, Kamis. Sementara Tengku Fauzan hadir langsung saat sidang tuntutan pidana dibacakan. "Menyatakan Tengku Fauzan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagai diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tuntutan 8 tahun penjara," kata JPU. Selain itu, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, dia juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.353.826.140 subsidair 4 tahun penjara. Atas tuntutan itu, Tengku Fauzan berencana menyampaikan nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan digelar pada pekan depan. Modus yang dilakukan tersangka ketika menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau, yang bersangkutan memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September - Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau. Dokumen tersebut diantaranya nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan buku dana overbook, tiket transportasi, boarding pass, dan biaya hotel. Setelah semua dokumen terkumpul, tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan K selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan pencairan anggaran ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi EN selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi.
Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
(责任编辑:toto togel)
Piala Presiden Esports 2020 lahirkan tiga juara di hari pertama
Sulteng raih dua medali perunggu rowing pada PON 2024
Gol Matteo Gabbia amankan kemenangan 2
Pelatih Timor Leste berharap bermain lebih baik melawan Indonesia
Bigetron Red wakili Indonesia di kejuaraan aksi sosial PUBG Mobile
Barcelona capai 6.500 gol di La Liga lebih cepat dari Real Madrid
Hasil akhir bulu tangkis beregu PON 2024: Jateng sapu bersih
Ten Hag: Gol Twente ke gawang MU tidak bisa diterima
Royale Pass Season 17 gacoan baru PUBG Mobile untuk penggemar esports
Real Madrid lanjutkan tren kemenangan usai atasi perlawanan Alaves 3
EVOS Legends bertemu Bigetron Alpha di grand final MPL Season 7
Sahin janji sajikan permainan yang beda saat Dortmund bersua Bochum