会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 live hongkong: JPU tuntut Mantan Plt Sekwan DPRD Riau delapan tahun penjara !

live hongkong: JPU tuntut Mantan Plt Sekwan DPRD Riau delapan tahun penjara

时间:2024-11-23 09:13:24 来源:thumbshots.net - Berita Hari Ini | Laporan Terkini dari Indonesia dan Dunia 作者:situs toto 阅读:641次

JPU tuntut Mantan Plt Sekwan DPRD Riau delapan tahun penjara

  • Kamis,live hongkong 7 November 2024 19:32 WIB
JPU tuntut Mantan Plt Sekwan DPRD Riau delapan tahun penjara
Suasana sidang tuntutan Mantan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Provinsi Riau atas dugaan korupsi SPPD fiktif. (ANTARA/Annisa Firdausi)
"Menyatakan Tengku Fauzan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagai diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tind
Pekanbaru, (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut Mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Riau Tengku Fauzan Tambusai delapan tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar. JPU Dewi Shinta Dame Siahaan dan Yuliana Sari membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Jimmy Maruli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pakanbaru, Kamis. Sementara Tengku Fauzan hadir langsung saat sidang tuntutan pidana dibacakan. "Menyatakan Tengku Fauzan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagai diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tuntutan 8 tahun penjara," kata JPU. Selain itu, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, dia juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.353.826.140 subsidair 4 tahun penjara. Atas tuntutan itu, Tengku Fauzan berencana menyampaikan nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan digelar pada pekan depan. Modus yang dilakukan tersangka ketika menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau, yang bersangkutan memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September - Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau. Dokumen tersebut diantaranya nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan buku dana overbook, tiket transportasi, boarding pass, dan biaya hotel. Setelah semua dokumen terkumpul, tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan K selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan pencairan anggaran ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi EN selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi.

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

(责任编辑:toto togel)

推荐内容
  • Tim PUBG Mobile Indonesia kemas emas SEA Games
  • Klasemen sementara perolehan medali emas taekwondo
  • Tarung derajat mulai babak penyisihan pada Senin
  • Klasemen sementara perolehan medali emas taekwondo
  • Remaja 13 tahun ini jadi atlet esport termuda di PON Papua
  • Akui kekalahan, pelatih bola tangan Jateng puji kekuatan tim Jabar