Bawaslu RI santuni pengawas TPS Pamekasan meninggal dunia
Minggu,cojeel hk wanwantoto 13 Oktober 2024 12:16 WIB
"Santunan diserahkan oleh anggota Bawaslu RI Totok Haryono didampingi Ketua Bawaslu Jatim A Warits, dan diantarkan secara langsung kepada pihak keluarga almarhum,"
Pamekasan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyerahkan santunan kepada keluarga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pengawasan pada pelaksanaan Pemilu 2024.
"Santunan diserahkan oleh anggota Bawaslu RI Totok Haryono didampingi Ketua Bawaslu Jatim A Warits, dan diantarkan secara langsung kepada pihak keluarga almarhum," kata Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus di Pamekasan, Jawa Timur, Minggu.
Ia menuturkan Pengawas TPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pengawasan pada pelaksanaan Pemilu serentak 2024 itu bernama Edy Kurniawan, warga Desa Jalmak, Kecamatan Pamekasan.
Edy diduga mengalami kelelahan saat menjalankan tugas sebagai pemantau TPS, karena kegiatan pemilu berlangsung mulai pagi hingga dini hari saat penghitungan suara berlangsung.
Sukma menuturkan, santunan kepada keluarga Pengawas TPS itu sebesar Rp46 juta dengan perincian, Rp10 juta untuk biaya pemakaman dan Rp36 juta untuk santunan kematian.
Penyerahan secara simbolis dilakukan Sabtu (12/10) dan disaksikan oleh aparat desa setempat.
"Dan, pemberian santunan ini sebagai bentuk solidaritas bagi petugas di lapangan serta bentuk penghormatan kami kepada almarhum sebagai pahlawan demokrasi,” ujar Sukma.
Sementara itu, selain petugas pemantau TPS, seorang Petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) di TPS 04 Dusun Konang Barat, Desa Konang, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan bernama Mistariadi (51) juga meninggal dunia saat bertugas melakukan pengamanan Pemilu 2024.
Ia meninggal dunia, karena mengalami kelelahan saat bertugas. Almarhum juga telah menerima santunan dari KPU RI melalui KPU Pamekasan dengan nilai yang sama sebagaimana diterima oleh keluarga Pengawas TPS Pamekasan itu.