Sekda Rejang Lebong peringatkan ASN tidak terlibat politik praktis
Minggu,rekap hk 13 Oktober 2024 22:44 WIB
Setiap kali apel pagi saya selalu mengingatkan para ASN yang ada di Kabupaten Rejang Lebong untuk tidak terlibat politik praktis, jika ketahuan ada yang terlibat politik praktis maka bisa dikenakan sanksi disiplin pegawai
Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Yusran Fauzi memperingatkan aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu agar tidak terlibat politik praktis.
"Setiap kali apel pagi saya selalu mengingatkan para ASN yang ada di Kabupaten Rejang Lebong untuk tidak terlibat politik praktis, jika ketahuan ada yang terlibat politik praktis maka bisa dikenakan sanksi disiplin pegawai," katanya saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu.
Dia menjelaskan, saat ini di Kabupaten Rejang Lebong tengah memasuki tahapan Pilkada serentak Tahun 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, serta memilih Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong periode 2024-2029.
"Saya sudah peringatkan para ASN untuk menjaga netralitas mereka, tidak boleh berfoto dengan menggunakan simbol-simbol tangan," tegasnya.
Terkait dengan adanya oknum ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong yang diduga terlibat politik praktis yang rekaman videonya beredar di media sosial di daerah itu baru-baru ini sehingga dilaporkan oleh tim hukum salah satu paslon ke Bawaslu Rejang Lebong, sangat disesalkannya kenapa hal itu terjadi.
Untuk penanganan kasusnya sendiri, kata dia, sudah ditangani oleh Inspektorat daerah Kabupaten Rejang Lebong. Jika nantinya terbukti adanya pelanggaran maka bisa dikenakan sanksi pelanggaran disiplin pegawai.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong Wahyu Destiawan menyatakan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dan Badan Kepegawaian Nasional atau BKN pusat terhadap tiga oknum ASN di daerah itu yang dilaporkan terlibat politik praktis.
Kalangan ASN yang terlibat dalam politik praktis, kata Wahyu, dapat dikenakan pelanggaran PP nomor 94 Tahun Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri, di mana sanksinya berupa sanksi ringan, sedang serta berat seperti pemberhentian dengan tidak hormat.
Sebelumnya pada 3 Oktober 2024 lalu, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong menerima pengaduan dari tim hukum pasangan calon (paslon) Pilkada Kabupaten Rejang Lebong M Fikri-Hendri adanya oknum ASN yang bertindak tidak netral.
Laporan itu sendiri kemudian dilakukan pengkajian oleh Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong selama beberapa hari, dan setelah dianggap memenuhi unsur ditindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi ke BKN dan Kemendagri untuk diberikan sanksi.
Baca juga: Sekda sebut lima mobil dinas belum dikembalikan mantan pejabat Baca juga: Sekda: Oknum guru penanam ganja diberhentikan sementara