thumbshots.net - Berita Hari Ini | Laporan Terkini dari Indonesia dan Dunia > togel4d > singapore prize tercepat: MK tegaskan orang tua kandung yang ambil paksa anak bisa dipidana
singapore prize tercepat: MK tegaskan orang tua kandung yang ambil paksa anak bisa dipidana
thumbshots.net - Berita Hari Ini | Laporan Terkini dari Indonesia dan Dunia2024-11-23 10:57:24togel4dDilihat 37822
singapore prize tercepat MK tegaskan orang tua kandung yang ambil paksa anak bisa dipidanaKamis, 26 September 2024 15:40 WIBT prediksi shio sgp hari ini 2022
MK tegaskan orang tua kandung yang ambil paksa anak bisa dipidana
- Kamis,singapore prize tercepat 26 September 2024 15:40 WIB
“Jika pengambilan anak oleh orang tua kandung yang tidak memiliki hak asuh atas putusan pengadilan, dilakukan dengan tanpa sepengetahuan dan seizin dari orang tua pemegang hak asuh, terlebih dilakukan dengan disertai paksaan atau ancaman paksaan, makJakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapat dipidana, sebab tindakan tersebut termasuk dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penegasan itu disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 140/PUU-XXI/2023. Perkara tersebut terkait uji materi Pasal 330 ayat (1) KUHP yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Jika pengambilan anak oleh orang tua kandung yang tidak memiliki hak asuh atas putusan pengadilan, dilakukan dengan tanpa sepengetahuan dan seizin dari orang tua pemegang hak asuh, terlebih dilakukan dengan disertai paksaan atau ancaman paksaan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan melanggar Pasal 330 ayat (1) KUHP,” ucap Arief di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
Perkara uji materi ini dimohonkan oleh lima orang ibu, yakni Aelyn Hakim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani. Para pemohon mempersoalkan frasa “barang siapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP.
Menurut para pemohon, berdasarkan pengalaman pribadi mereka, frasa “barang siapa” pada pasal dimaksud berpotensi ditafsirkan bahwa ayah atau ibu kandung dari anak tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tuduhan menculik anak kandung sendiri.
Kelima pemohon merupakan ibu yang bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan. Namun, mereka tidak lagi dapat bertemu dengan buah hatinya karena sang ayah diduga membawa kabur anak.
Ketika para pemohon melaporkan perbuatan mantan suami ke kepolisian dengan menggunakan Pasal 330 ayat (1) KUHP, laporan mereka tidak diterima ataupun tidak menunjukkan perkembangan dengan alasan yang membawa kabur anak adalah ayah kandungnya sendiri.
Berdasarkan hal itu, para pemohon meminta kepada MK agar frasa “barang siapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP diganti menjadi “setiap orang tanpa terkecuali ayah atau ibu kandung dari anak”.
Terkait hal ini, Mahkamah menjelaskan, frasa “barang siapa” dalam pasal diuji merupakan padanan kata dari bahasa Belanda “hij die” yang merujuk kepada siapa saja atau orang yang melakukan perbuatan diancam pidana. Artinya, frasa tersebut mengandung makna “setiap orang”.
“Dengan demikian, dalam konteks Pasal 330 ayat (1) KUHP, frasa 'barang siapa' dengan sendirinya juga telah mencakup ayah atau ibu kandung anak karena kata tersebut memang mengandung makna setiap orang,” ucap Arief.
Menurut MK, dalam menerapkan Pasal 330 ayat (1) KUHP, harus terdapat bukti bahwa kehendak untuk mengambil anak tanpa seizin orang tua pemegang hak asuh benar-benar datang dari pelaku, termasuk jika pelakunya adalah orang tua kandung anak.
“Seharusnya tidak ada keraguan bagi penegak hukum, khususnya penyidik Polri untuk menerima setiap laporan berkenaan penerapan Pasal 330 ayat (1) KUHP, dikarenakan unsur barang siapa yang secara otomatis dimaksudkan adalah setiap orang atau siapa saja tanpa terkecuali, termasuk dalam hal ini adalah orang tua kandung anak,” kata Arief.
Lebih lanjut, MK menilai, Pasal 330 ayat (1) KUHP merupakan ketentuan yang telah diatur secara jelas dan tegas, sehingga ketentuan dimaksud tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain.
Menurut Mahkamah, menambahkan pemaknaan baru terhadap Pasal 330 ayat (1) KUHP, termasuk seperti yang dimohonkan para pemohon, justru akan memosisikan norma pasal menjadi berbeda sendiri atau anomali di antara semua norma dalam KUHP yang menggunakan frasa “barang siapa”.
Oleh karena itu, MK menyatakan dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dengan demikian, MK menolak permohonan tersebut.
“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Namun, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Guntur, Mahkamah seharusnya dapat mengabulkan sebagian permohonan para pemohon karena pada faktanya, norma Pasal 330 ayat (1) KUHP telah menimbulkan kegamangan penafsiran dari penegak hukum.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Berita Saat Ini:singapore prize tercepat: MK tegaskan orang tua kandung yang ambil paksa anak bisa dipidana
Suka(949)
Artikel Terkait
- PUBG Mobile manjakan penggemar pada bulan Ramadhan
- Kapal nelayan tenggelam di Jeju
- Mendorong Keuangan Berkelanjutan: Mengintegrasikan Keanekaragaman Hayati dalam Strategi ESG Global
- Ketua Komisi VIII DPR: Revisi UU Haji perlu dikebut
- Echo Esports ikut wakili Indonesia ke turnamen Free Fire dunia
- Adaptasi perangkat jadi tantangan timnas esport di IEFS WEC 2024
- LKDI usulkan pembatasan iklan di media sosial untuk atasi judi online
- Pemerintah rencanakan libur nasional pada Pilkada 27 November 2024
- Garena gandeng Esports Star Indonesia hadirkan turnamen Free Fire
- Menunggu taji Polri cegah korupsi
Artikel Popular
Berita Terbaru
PBESI siapkan bonus Rp7 miliar untuk peraih emas SEA Games Vietnam
Kapal nelayan tenggelam di Jeju
Presiden Prabowo lakukan kunjungan ke sejumlah negara
Penegak hukum Prancis ditahan di Yerusalem, dubes Israel dipanggil
Free Fire World Series 2021 dibatalkan
89 orang masih dinyatakan hilang pascabanjir dahsyat di Spanyol
KNKT investigasi evakuasi penumpang Trigana Air
Pejabat, pakar serukan bangun taman nasional dalam simposium di China
Kata Kunci
- bocoran quezon malam ini 2022
- keluaran hk 2022 lengkap hari ini
- bocoran singapura hari ini jitu dan akurat
- rumus 4d hk
- nomor togel kucing
- oppo toto togel
- jne toto slot login
- shio anjing togel hari ini 2021
- keluaran 4d shio kambing hari ini
- nomor jambu air dalam togel
- bandar togel online terbesar
- togel singapore asli
- totojudi4d net
- prediksi hk bocoran hk
- semua sgp
- tesla toto togel
- angka lengkap sgp
- sidney ini hari
- nomor togel kapak
- nomor terakhir di hongkong
- togel
- slot
- agen togel resmi
- togel
- togel
- slot
- slot gacor
- toto togel
- slot
- slot online
- rtp slot
- rtp slot
- slot demo
- agen slot gacor
- toto togel
- slot gacor
- slot online gacor gampang menang
- togel
- slot online
- toto macau