Ketua Ombudsman: Dunia kampus bisa bantu mengawasi pelayanan publik
Kamis,pembukaan sydney hari ini wanwantoto 3 Oktober 2024 16:01 WIB
Jakarta (ANTARA) - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan dunia kampus bisa membantu mengawasi pelayanan publik secara aktif, melalui dukungan penyebaran ilmu pengetahuan, serta kegiatan mahasiswa untuk ikut mengedukasi masyarakat terkait hak yang bisa didapatkan dari pejabat publik. Dalam kuliah umum di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin (Uniska MAB), Kalimantan Selatan, Kamis, ia membeberkan lembaga ombudsman pada dasarnya tidak bisa berjalan sendiri tanpa adanya informasi atau laporan masyarakat terkait penerapan pelayanan publik. "Jadi mahasiswa seharusnya bisa menjadi juru bicara atau jubir pengawasan dan sosialisasi anti maladministrasi terkait pelayanan publik," kata Najih dalam kuliah umum yang bertema "Sinergi Ombudsman Dan Perguruan Tinggi Dalam pengawasan Pelayanan Publik" itu. Oleh karena itu, lanjut dia, lembaga pendidikan khususnya mahasiswa bisa menjadi garda terdepan untuk membantu mengawasi para pejabat publik. Menurut Najih, kampus sangat memungkinkan untuk membuka mata kuliah khusus terkait tugas dan fungsi ombudsman, serta penyebaran ilmu pengetahuan tentang pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Apalagi, FISIP memiliki jurusan administrasi publik yang memang salah satunya membahas perkembangan terkait penyelenggaraan birokrasi negara. Najih menambahkan, mahasiswa juga bisa berkegiatan aktif dan bersinergi dengan ombudsman dalam unit kegiatan mahasiswa (UKM), sebagai mitra strategis. "Ilmu itu bisa mahasiswa pakai saat kuliah kerja nyata (KKN) di daerah, sehingga bisa membantu mendampingi dan mengedukasi masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan membangun pelayanan publik yang bagus," ujar dia. Peraih gelar S3 Doktor Falsafah tersebut menyampaikan, pendekatan ombudsman dalam bertugas adalah mengawasi untuk mendorong perubahan menjadi positif terkait pelayanan publik. Jika hak korektif sudah dilakukan ombudsman, tetapi tidak dipatuhi oleh penyelenggara negara, maka persoalan bisa berlanjut ke rekomendasi terkait nilai kepatuhan penyelenggara negara. "Kalau tidak berubah juga, bisa diberi sanksi oleh Mendagri berdasarkan tindakan korektif atau rekomendasi ombudsman," kata Ketua Ombudsman RI itu. Ombudsman RI adalah lembaga negara independen pengawas penyelenggaraan pelayanan publik. Tiga subjek pengawasan ombudsman, yakni pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD, serta badan hukum milik negara (BHMN) seperti universitas negeri. Selain itu, badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang menggunakan dana dari APBN/APBD juga menjadi subjek pengawasan ombudsman.
Baca juga: Ombudsman RI catat 19.024 laporan masyarakat masuk per September 2024
Baca juga: Ombudsman perkuat pengawasan bersama Bappenas dan Kemenpan RB